Pengakuan jenis kelamin baru yang pertama kalinya di dunia ini dianggap sebagai kemenangan atas persamaan hak bagi kaum yang suka sesama jenis di negara berpenduduk 29 juta orang ini. Sebelumnya, pengakuan homoseksual dan penghapusan diskriminasi gender telah dilakukan di negara ini tiga tahun lalu pada 2007.
Pengakuan jenis kelamin baru tertulis dalam undang-undang Nepal dan tertulis dalam sijil kependudukan, termasuk di dalamnya kad pengenalan penduduk. Dengan ini, para gay dan transgender Nepal memiliki hak yang sama dalam pekerjaan, penghidupan yang layak dan berbagai hal lainnya yang dapat dilakukan oleh warga heteroseksual.
Juru Bicara Biro Statistik Nepal, Bikash Bista, mengatakan bahawa pengkategorian jenis kelamin baru adalah upaya mengubah citra Nepal dari negara tradisional yang konservatif menjadi negara moderat yang memiliki sudut pandang baru.
Namun, pengesahan pengakuan jenis kelamin ini bukan perkara mudah. Aktivis gay, Sunil Babu Pant, mengatakan bahawa mereka harus menekan pemerintah untuk pengakuan orientasi seksual mereka.
"Barulah ketika kami akan membawa masalah ini ke pengadilan, pemerintah menyetujui pengkategorian jenis kelamin baru," ujar Babu.
Jika saja diajukan ke pengadilan, Babu dan kaumnya kemungkinan besar akan menang. Hal ini berkat disahkannya peraturan penghentian diskriminasi gender dan orientasi seksual oleh Mahkamah Agung Nepal pada 2007. Undang-undang ini juga mengatur kebebasan seseorang di Nepal untuk memilih jenis kelamin mereka.
Di masa hadapan, para aktivis akan menekan pemerintah untuk melngesahkan perkahwinan sesama jenis. "Ada 50 sampai 60 pasangan homoseksual yang menunggu untuk menikah setelah pernikahan sesama jenis dilegalkan," ujar Babu.• VIVAnews
N'N:dunia makin celaru.....
No comments:
Post a Comment